Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan bahwa sekte
Syiah yang akhir-akhir ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat adalah
kelompok sesat dan menyimpang. Menurut MUI, ajaran Syiah telah memenehui
sepuluh kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI dalam Rakernas
pada Selasa, 6 Nopember 2007, di Sari Pan Pasifik, Jakarta.
Dalam buku ‘Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia’
yang diterbitkan oleh MUI Pusat pada bulan Nepember 2013 ini disebutkan
bahwa suatu ajaran dalam Islam jika mengandung sepuluh kriteria yang
telah ditetapkan MUI di Jakarta di atas merupakan ajaran menyimpang dan
sesat. Sepuluh kriteria yang disebutkan MUI tersebut adalah, pertama;
mengingkari salah satu Rukun Islam dan Rukun Iman , kedua; menyakini
atau mengikuti Aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar’I (Al Qur’an
dan As Sunnah), ketiga; menyakini turunnya wahyu sesudah Al Qur’an,
keempat; mengingkari autentitas dan kebenaran Al Qur’an.
Showing posts with label Ajaran. Show all posts
Showing posts with label Ajaran. Show all posts
Thursday, 23 April 2015
MUI Keluarkan Fatwa Pokok Kesesatan Ajaran Syiah
Fahmi Salim, Lc, MA, Anggota Komisi
Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
mengatakan, MUI sebetulnya sudah mengeluarkan fatwa terkait ajaran
Syiah.
“Buku Panduan MUI Mengenal dan Mewaspadai
Penyimpangan Syiah sudah menjelaskan rincian sikap dan respon terhadap
ajaran Syiah yang berkembang di Indonesia,” ungkap Fahmi kepada hidayatullah.com, Kamis (19/2/2015) sore.
Misalnya, kata Fahmi, pada bab VI buku
tersebut memaparkan fatwa nomor 84 tentang perbedaan ajaran Ahlus Sunnah
dan Syiah yang patut diwaspadai umat. Selanjutnya, pemaparan fatwa nomor 97 tentang haramnya kawin mut’ah.
“Ini menegaskan bahwa mayoritas Muslim
Indonesia berpaham Aswaja yang menolak dan tidak mengakui paham Syiah
secara umum dan ajarannya tentang kawin mut’ah secara khusus,” terang
Fahmi.
Subscribe to:
Posts (Atom)