“Buku Panduan MUI Mengenal dan Mewaspadai
Penyimpangan Syiah sudah menjelaskan rincian sikap dan respon terhadap
ajaran Syiah yang berkembang di Indonesia,” ungkap Fahmi kepada hidayatullah.com, Kamis (19/2/2015) sore.
Misalnya, kata Fahmi, pada bab VI buku
tersebut memaparkan fatwa nomor 84 tentang perbedaan ajaran Ahlus Sunnah
dan Syiah yang patut diwaspadai umat. Selanjutnya, pemaparan fatwa nomor 97 tentang haramnya kawin mut’ah.
“Ini menegaskan bahwa mayoritas Muslim
Indonesia berpaham Aswaja yang menolak dan tidak mengakui paham Syiah
secara umum dan ajarannya tentang kawin mut’ah secara khusus,” terang
Fahmi.