Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan bahwa sekte
Syiah yang akhir-akhir ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat adalah
kelompok sesat dan menyimpang. Menurut MUI, ajaran Syiah telah memenehui
sepuluh kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI dalam Rakernas
pada Selasa, 6 Nopember 2007, di Sari Pan Pasifik, Jakarta.
Dalam buku ‘Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia’
yang diterbitkan oleh MUI Pusat pada bulan Nepember 2013 ini disebutkan
bahwa suatu ajaran dalam Islam jika mengandung sepuluh kriteria yang
telah ditetapkan MUI di Jakarta di atas merupakan ajaran menyimpang dan
sesat. Sepuluh kriteria yang disebutkan MUI tersebut adalah, pertama;
mengingkari salah satu Rukun Islam dan Rukun Iman , kedua; menyakini
atau mengikuti Aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar’I (Al Qur’an
dan As Sunnah), ketiga; menyakini turunnya wahyu sesudah Al Qur’an,
keempat; mengingkari autentitas dan kebenaran Al Qur’an.