Thursday 23 April 2015

MUI Keluarkan Fatwa Pokok Kesesatan Ajaran Syiah

Fahmi Salim, Lc, MA, Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengatakan, MUI sebetulnya sudah mengeluarkan fatwa terkait ajaran Syiah.

“Buku Panduan MUI Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah sudah menjelaskan rincian sikap dan respon terhadap ajaran Syiah yang berkembang di Indonesia,” ungkap Fahmi kepada hidayatullah.com, Kamis (19/2/2015) sore.

Misalnya, kata Fahmi, pada bab VI buku tersebut memaparkan fatwa nomor 84 tentang perbedaan ajaran Ahlus Sunnah dan Syiah yang patut diwaspadai umat. Selanjutnya, pemaparan fatwa nomor 97 tentang haramnya kawin mut’ah.

“Ini menegaskan bahwa mayoritas Muslim Indonesia berpaham Aswaja yang menolak dan tidak mengakui paham Syiah secara umum dan ajarannya tentang kawin mut’ah secara khusus,” terang Fahmi.


Kata Fahmi, MUI juga mengeluarkan beberapa fatwa lainnya. Seperti fatwa tahun 2006 tentang penegasan paham Sunni yang benar dan diakui di Indonesia, fatwa tahun 2007 tentang pedoman penetapan kriteria aliran sesat, serta fatwa MUI Jawa Timur tahun 2012 bahwa Syiah imamiyah 12 atau samarannya mazhab ahlul bait sesat menyesatkan. Menurut Fahmi, itu semua satu kesatuan produk fatwa MUI terkait kesesatan paham Syiah atau paham akidah.

“Fatwa MUI pusat dan daerah tidak saling membatalkan, sepanjang dibenarkan melalui prosedur yang berlaku dalam fatwa,” kata Fahmi.

Sumber: Hidayatullah Online

No comments:

Post a Comment