“Buku Panduan MUI Mengenal dan Mewaspadai
Penyimpangan Syiah sudah menjelaskan rincian sikap dan respon terhadap
ajaran Syiah yang berkembang di Indonesia,” ungkap Fahmi kepada hidayatullah.com, Kamis (19/2/2015) sore.
Misalnya, kata Fahmi, pada bab VI buku
tersebut memaparkan fatwa nomor 84 tentang perbedaan ajaran Ahlus Sunnah
dan Syiah yang patut diwaspadai umat. Selanjutnya, pemaparan fatwa nomor 97 tentang haramnya kawin mut’ah.
“Ini menegaskan bahwa mayoritas Muslim
Indonesia berpaham Aswaja yang menolak dan tidak mengakui paham Syiah
secara umum dan ajarannya tentang kawin mut’ah secara khusus,” terang
Fahmi.
Kata Fahmi, MUI juga mengeluarkan beberapa
fatwa lainnya. Seperti fatwa tahun 2006 tentang penegasan paham Sunni
yang benar dan diakui di Indonesia, fatwa tahun 2007 tentang pedoman
penetapan kriteria aliran sesat, serta fatwa MUI Jawa Timur tahun 2012
bahwa Syiah imamiyah 12 atau samarannya mazhab ahlul bait sesat
menyesatkan. Menurut Fahmi, itu semua satu kesatuan produk fatwa MUI terkait kesesatan paham Syiah atau paham akidah.
“Fatwa MUI pusat dan daerah tidak saling
membatalkan, sepanjang dibenarkan melalui prosedur yang berlaku dalam
fatwa,” kata Fahmi.
Sumber: Hidayatullah Online
No comments:
Post a Comment